Jalan M. Husni Thamrin Sumur Anyir Sungai Penuh K
INFORMASI PENDAFTARAN PENERIMAAN MURID
BARU
MTsN 1 KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN PELAJARAN 2026-2027
Madrasah Tsanawiyah
Negeri 1 Kota Sungai Penuh membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun
Pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Website
MTsN 1 Kota Sungai Penuh http://mtsn1sungaipenuh.mdrsh.id
A. SYARAT PENDAFTARAN :
1. Pas foto berwarna berlatar merah
2. Scan Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Scan Akta kelahiran Asli
4. Scan Ijazah/ SKL / Ket Aktif
5. Scan piagam prestasi asli minimal Tingkat
Kabupaten/Kota (Jika memiliki) dan rapor kelas V dan VI ( 3 Semester )
6. Semua berkas diupload di Website MTsN 1
Kota Sungai Penuh :
http://mtsn1sungaipenuh.mdrsh.id
melalui akun PMB masing-masing.
B. WAKTU DAN SELEKSI MASUK :
1. Pendaftaran : 27 Maret s.d. 30 Mei 2026
2. Verifikasi Berkas : 28
Maret s.d. 31 Mei 2026
3. Pengumuman Hasil
Seleksi Berkas : 02 s.d 03 Juni
2026
4. Tes Seleksi Penerimaan
Murid Baru : 08 s.d 10 Juni 2026
5. Pengumuman Kelulusan : 13 Juni 2026
6. Pendaftaran Ulang : 01
Juli s.d. 07 Juli 2026
- Tes Lisan Mencakup :
1. Baca Al-Qur’an
2. Hapalan Surat Pendek
3. Hapalan Do’a
4. Praktik Ibadah Praktis
- Tes Tertulis Mencakup :
1. Pengetahuan Agama dan
Umum
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung
kepada Panitia Penerimaan Murid Baru
MTsN 1 Kota Sungai Penuh setiap hari selama Jam Kerja.
Kontak Informasi:
Website : https://mtsn1sungaipenuh.mdrsh.id
WA : 0822 4198 5890
Facebook : MtsnI Sungaipenuh
Instagram : mtsn1sungaipenuh
link grup WhatsApp Informasi PMBM MTsN 1 Kota Sungai Penuh Tahun Pelajaran 2026-2027

Berdasarkan Juknis Kemenag Dirjen Pendis No. 10041
Penerimaan calon murid baru melalui proses seleksi umum sesuai dengan ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Penerimaan jalur seleksi prestasi Akademik, Non-Akademik, maupun Keagamaan (Tahfidz, MTQ). Kuota maksimal penerimaan adalah 15%.
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KIP/PKH/SKTM) atau Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kuota 15%.